DINAMIKAHUKUM.COM, Bandar Lampung – Tim gabungan Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RR (20), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol H.D. Pandiangan mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, RR diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarame,” ujar Pandiangan, Senin, 8 Juni 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya. Korban berinisial WA kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Suhaili yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengungkap kedua pelaku lebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum beraksi. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T dan membawa kendaraan tersebut.
“Pelaku terlebih dahulu mencari sasaran. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap mudah diambil, eksekutor merusak kunci stang menggunakan kunci letter T lalu melarikan motor korban,” kata dia.
RR mengaku baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, penyidik masih mendalami keterangannya untuk memastikan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri.
Saat ini petugas masih memburu Suhaili yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.














