DINAMIKAHUKUM.COM, Lampung Tengah – Pertemuan antara pihak PTPN VII unit IV dan pihak perwakilan masyarakat masing-masing wiyah sekitar perkebunan, pertemuan yang sebelumnya di pasilitasi pemerintah kecamatan padangratu Lampung Tengah,sepertinya belum ada titik temu dan solusi yang diharapkan masyarakat masing-masing wiyah perkebunan.
Abainya pihak PTPN Regional VII unit IV Terhadap kewajiban plasma 20% untuk masyakat masing-masing wiyah perkebunan puluhan tahun tak tersentuh dari kewajiban plasma 20%, masyarakat jauh dari sejahtera dan makmur.
Kewajiban PTPN VII unit IV terkait plasma jelas tertuang dalam peraturan:
- Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 98/Permentan /Ot.140/9/2013Tetang izin usaha perkebunan (ps 15 ayat 1.2.3.4.5.6.7)
- Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 45 th 2019 Tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian (ps 25 ayat 1 huruf i)
- Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 18 Th 2021
- Peraturan Pemerintahan (PPh no 14 th 2021.ps 2)
Cendrung mengabaikan,hak masing-masing masyarakat sekitar perkebunan hak untuk mendapatkan yang diamanahkan undangan-ndang untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
*Minggu 13/7/2026 mayarakat 11 kampung sekitar perkebunan,mengambil langkah kongkrit menyurati PLT Bupati Lampung Tengah
DPRD Lampung Tengah Dinas perkebunan Lampung Tengah*
Harapan masyakat untuk menyikapi tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma tanam tumbuh 20% PTPN VII unit IV.
Dari berita ini di turunkan belum ada tanggapan yang jelas dari pihak PTPN VII unit IV. ,(Redaksi)














