Example floating
Example floating
HEADLINELampung Tengah

Diduga PTPN VII Unit IV Abaikan Kewajiban Tanam Tumbuh Plasma 20 Persen, Masyarakat 11 Kampung Menuntut

Dinamika Hukum
426
×

Diduga PTPN VII Unit IV Abaikan Kewajiban Tanam Tumbuh Plasma 20 Persen, Masyarakat 11 Kampung Menuntut

Sebarkan artikel ini

DINAMIKAHUKUM.COM, Lampung Tengah – Pertemuan antara pihak PTPN VII unit IV dan pihak perwakilan masyarakat masing-masing wiyah sekitar perkebunan, pertemuan yang sebelumnya di pasilitasi pemerintah kecamatan padangratu Lampung Tengah,sepertinya belum ada titik temu dan solusi yang diharapkan masyarakat masing-masing wiyah perkebunan.

Abainya pihak PTPN Regional VII unit IV Terhadap kewajiban plasma 20% untuk masyakat masing-masing wiyah perkebunan puluhan tahun tak tersentuh dari kewajiban plasma 20%, masyarakat jauh dari sejahtera dan makmur.

Kewajiban PTPN VII unit IV terkait plasma jelas tertuang dalam peraturan:

  • Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 98/Permentan /Ot.140/9/2013Tetang izin usaha perkebunan (ps 15 ayat 1.2.3.4.5.6.7)
  • Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 45 th 2019 Tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian (ps 25 ayat 1 huruf i)
  • Peraturan mentri pertanian Republik Indonesia no 18 Th 2021
  • Peraturan Pemerintahan (PPh no 14 th 2021.ps 2)

Cendrung mengabaikan,hak masing-masing masyarakat sekitar perkebunan hak untuk mendapatkan yang diamanahkan undangan-ndang untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

*Minggu 13/7/2026 mayarakat 11 kampung sekitar perkebunan,mengambil langkah kongkrit menyurati PLT Bupati Lampung Tengah
DPRD Lampung Tengah Dinas perkebunan Lampung Tengah*
Harapan masyakat untuk menyikapi tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma tanam tumbuh 20% PTPN VII unit IV.

Dari berita ini di turunkan belum ada tanggapan yang jelas dari pihak PTPN VII unit IV. ,(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *