DINAMIKAHUKUM.COM, Bandar Lampung – Akademisi menilai perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencerminkan konstruksi pertanggungjawaban berdasarkan peran masing-masing.
Jaksa menuntut mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Sementara mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tuntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp4 miliar. Di sisi lain, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo mendapat tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Serta uang pengganti sekitar Rp2 miliar.
Akademisi Fakultas Hukum Unila, Refi Meidiantama menilai jaksa menempatkan direktur operasional dan dirut berperan sentral pengambilan keputusan dan pengelolaan dana perusahaan.
“Jika kita cermati, jaksa tampaknya menempatkan direktur operasional dan dirut aktor yang memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan. Dan pengelolaan dana perusahaan, sehingga tuntutan cukup berat, yakni 10 dan 9 tahun penjara,” kata Refi melalui pesan WA, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, tuntutan yang lebih ringan terhadap Komisaris menunjukkan bahwa jaksa menilai peran terdakwa tersebut tidak dominan atau tidak seintens dua terdakwa lainnya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Meski demikian, Refi mengingatkan bahwa perbedaan tuntutan dalam perkara korupsi harus secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. “Korupsi bukan semata-mata dari jabatan, tetapi dari seberapa besar pengaruh, kewenangan, keuntungan yang mereka peroleh. Juga kontribusi terhadap terjadinya kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah jaksa yang tidak hanya menitikberatkan pada pidana penjara. Tetapi, turut menuntut pembayaran uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian negara. “Patut kita apresiasi bahwa jaksa tidak hanya berorientasi pada pidana penjara. Tetapi juga menuntut pembayaran uang pengganti sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma modern pemberantasan korupsi yang tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku. Tetapi juga, mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana,” katanya.
Namun, Refi menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses peradilan. Menurutnya, hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan secara independen.
“Tuntutan jaksa masih berada dalam rangkaian proses peradilan. Pada akhirnya, seluruh perkara akan kembali pada pertimbangan hakim yang memiliki independensi. Dan kebebasan dalam memeriksa, menilai, serta memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Refi, putusan hakim nantinya bisa saja sama dengan tuntutan jaksa, lebih ringan, maupun lebih berat apabila ditemukan fakta-fakta yang berbeda selama persidangan.
“Hakim tidak terikat secara mutlak pada tuntutan penuntut umum. Yang terpenting adalah bagaimana hakim mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum. Tetapi juga rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.














