Example floating
Example floating
HEADLINEHUKUMLampung Tengah

Gerak Cepat Polsek Padangratu Lampung Tengah Amankan Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri hingga Hamil

Dinamika Hukum
235
×

Gerak Cepat Polsek Padangratu Lampung Tengah Amankan Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

DINAMIKAHUKUM.COM, Lampung Tengah – Diduga memperkosa Anak kandung sendiri, seorang ayah kandung berinisial Ys (46)warga kecamatan padangratu Lampung Tengah diamankan setelah kasustersebut terungkap saat korban diketahui sedang mengandung

Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra,S.H. Mewakili Kapolres Lampungtengah AKBP Charles pandabotan Tampubolon.S,Ik, S.H.MH menjelaskan bahwa kehidupan korban sudah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perbuatan dan perlakuan Ayah kandungnya

Sejak masih di bangku sekolah dasar,korban sering mengalami perlakuan bahkan kekerasan fisik jika menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku,kondisi tersebut membuat kondisi korban menjadi takut dan tidak berani melawan,”Kata Kapolsek” , Selasa 7/7/2026

Setelah korban lulus SMP,lanjut Kapolsek,pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada dini hari pada saat istri nya sedang tertidur.korban juga diancam untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun,termasuk kepada ibu kandungnya”jelasnya

Akibat perbuatan pelaku,korban putus sekolah.kasus ini terungkap ketika korban hendak mau bekerja keluar negri dan korban menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up ).
Dari hasil pemeriksaan,diketahui korban sedang mengandung 14 Minggu, imbuhnya.

Mengetahui kondisi tersebut korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa yang dialami kepada sang ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan dari putrinya,sang ibu sontak shock dan segera melaporkan kejadian peristiwa ke Kapolsek Padangratu

Menindak lanjuti laporan tersebut,tekan 308 presisi Polsek Padangratu langsung bergerak guna melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku 5/7/2026

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di mapolsek padangratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku di Jerat Dengan Pasal 437 (ayat 1)dan (ayat 2).Undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP ( Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *