Example floating
Example floating
HEADLINEHUKUMLampung Tengah

DUGAAN KORUPSI DAN MONOPOLI BANTUAN NEGARA: UANG SEWA TRAKTOR GAPOKTAN SRI PURNOMO HANYA MENGALIR KE ENAM ORANG!”

Dinamika Hukum
34
×

DUGAAN KORUPSI DAN MONOPOLI BANTUAN NEGARA: UANG SEWA TRAKTOR GAPOKTAN SRI PURNOMO HANYA MENGALIR KE ENAM ORANG!”

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, DINAMIKA HUKUM – Dugaan praktik penyelewengan bantuan pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Sri Purnomo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bantuan traktor dari pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama seluruh anggota tani, diduga kuat telah dijadikan alat bisnis pribadi oleh segelintir pengurus.

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam tim investigasi media Dinamika Hukum, tata kelola bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut dinilai sangat tidak transparan dan sarat akan kejanggalan.

Pembukuan Gaib, Anggota Dilarang Mengintip

Kecurigaan para anggota kelompok tani memuncak akibat tidak adanya keterbukaan informasi. Sejak traktor bantuan tersebut disewakan sebagai ladang bisnis, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban atau pembukuan yang jelas mengenai arus kas masuk dan keluar.

Anehnya lagi, setiap kali anggota kelompok mencoba mempertanyakan dan meminta untuk melihat pembukuan keuangan hasil sewa traktor tersebut, pihak pengelola selalu menutup rapat-rapat informasi dan melarang keras anggota untuk melihatnya.

“Kami seperti orang asing di kelompok sendiri. Giliran ada bantuan, dikuasai mereka. Kami tanya pembukuannya, malah dilarang melihat. Uang hasil sewa traktor itu lari ke mana, tidak ada yang tahu,” ujar salah satu anggota tani yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Temuan Investigasi: Hasil Sewa Hanya Dinikmati 6 Orang

Menindaklanjuti keresahan warga tani, tim Dinamika Hukum langsung melakukan konfirmasi dan penelusuran langsung ke pihak pengurus Gapoktan Sri Purnomo.

Dari hasil konfirmasi tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang membuat dada sesak. Uang hasil sewa traktor bantuan pemerintah yang jumlahnya ditaksir tidak sedikit itu, ternyata hanya dibagikan dan dinikmati oleh 6 orang saja di lingkaran elite pengurus. Sementara, puluhan anggota tani lainnya hanya bisa gigit jari menonton bantuan negara tersebut diperas untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.

Jeratan Hukum: Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Tindakan menutup-nutupi informasi keuangan dan membagikan hasil aset negara/bantuan untuk kepentingan pribadi ini berpotensi kuat menabrak sejumlah regulasi hukum di Indonesia.

Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara, oknum pengurus Gapoktan ini dapat dijerat dengan:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

* Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3: Menyebutkan adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):

* Tindakan menguasai uang hasil sewa aset bantuan yang seharusnya menjadi hak kelompok/organisasi dapat dikategorikan sebagai penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

* Mengingat bantuan ini bersumber dari anggaran negara, menutup akses informasi laporan keuangan terhadap anggota merupakan pelanggaran asas transparansi publik.

Aparat Penegak Hukum Harus Segera Turun Tangan

Melihat adanya indikasi kuat “bancakan” uang rakyat di tubuh Gapoktan Sri Purnomo, masyarakat mendesak Dinas Pertanian Lampung Tengah serta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polres Lampung Tengah) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, tim Dinamika Hukum masih terus mengawal kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pertanian terkait mengenai sanksi administratif dan tindakan tegas yang akan diambil terhadap oknum pengurus Gapoktan nakal tersebut. (Red/Tim DH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *