DINAMIKAHUKUM.COM, Lampung Tengah – Diduga memperkosa Anak kandung sendiri, seorang ayah kandung berinisial Ys (46)warga kecamatan padangratu Lampung Tengah diamankan setelah kasustersebut terungkap saat korban diketahui sedang mengandung
Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra,S.H. Mewakili Kapolres Lampungtengah AKBP Charles pandabotan Tampubolon.S,Ik, S.H.MH menjelaskan bahwa kehidupan korban sudah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perbuatan dan perlakuan Ayah kandungnya
Sejak masih di bangku sekolah dasar,korban sering mengalami perlakuan bahkan kekerasan fisik jika menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku,kondisi tersebut membuat kondisi korban menjadi takut dan tidak berani melawan,”Kata Kapolsek” , Selasa 7/7/2026
Setelah korban lulus SMP,lanjut Kapolsek,pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada dini hari pada saat istri nya sedang tertidur.korban juga diancam untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun,termasuk kepada ibu kandungnya”jelasnya
Akibat perbuatan pelaku,korban putus sekolah.kasus ini terungkap ketika korban hendak mau bekerja keluar negri dan korban menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up ).
Dari hasil pemeriksaan,diketahui korban sedang mengandung 14 Minggu, imbuhnya.
Mengetahui kondisi tersebut korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa yang dialami kepada sang ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan dari putrinya,sang ibu sontak shock dan segera melaporkan kejadian peristiwa ke Kapolsek Padangratu
Menindak lanjuti laporan tersebut,tekan 308 presisi Polsek Padangratu langsung bergerak guna melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku 5/7/2026
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di mapolsek padangratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku di Jerat Dengan Pasal 437 (ayat 1)dan (ayat 2).Undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP ( Redaksi)














