Example floating
Example floating
BandarlampungHEADLINEHUKUM

Mangkir Dua Kali, Tim Tekab 308 Ringkus Oknum Kakon

Avatar
25
×

Mangkir Dua Kali, Tim Tekab 308 Ringkus Oknum Kakon

Sebarkan artikel ini

DINAMIKAHUKUM.COM, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Kepala Pekon Suka Agung Barat, Bulok, Tanggamus, berinisial EI (36). Tindakan ini dilakukan setelah oknum kepala pekon tersebut berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik terkait rentetan kasus penipuan.

​Kapolsek Pugung, Ipda. Agus Tri Kurniawan, membenarkan bahwa tersangka bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Penyidik tercatat telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali pada April 2026. Namun EI selalu mengabaikannya tanpa alasan yang sah.

​”Karena tidak menghadiri panggilan, tim bergerak ke kediamannya pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolsek,” kata Ipda Agus mewakili Kapolres Tanggamus, Senin, 8 Juni 2026

​Setelah melewati rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status EI menjadi tersangka. Sementara itu, EI terjerat dua kasus penipuan sekaligus, yakni pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta dan penipuan agen BRI-Link sebesar Rp6 juta.

​Modus yang EI gunakan dalam kedua aksinya tergolong serupa. Yakni meyakinkan para korban dengan rangkaian janji manis dan keterangan palsu hingga korban bersedia menyerahkan uang atau barang.

​Saat ini, oknum kepala pekon tersebut harus mendekam pada sel tahanan Mapolsek Pugung demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat EI menggunakan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana penipuan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *