Dinamika Hukum. Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang lebih dari Rp28 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh K (41), seorang petani warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban meminta NK membelanjakan pisang jenis Cavendish pada Rabu (12/8/2026).
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada NK. Total uang yang ditransfer mencapai lebih dari Rp28 juta.
Namun, ketika korban meminta sopirnya datang ke rumah NK untuk mengambil pisang, buah yang dimaksud ternyata tidak ada.
“Uang yang telah ditransfer korban pun telah habis digunakan oleh pelaku,” kata Edi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Ditangkap Polisi
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Berbekal laporan itu, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap NK pada Rabu dini hari (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, NK mengaku uang milik korban telah digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.
Polisi kemudian mengamankan NK beserta barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dan satu unit HP Oppo F11 Pro warna biru.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana,” tutup Edi. (*)


