Example floating
Example floating
BandarlampungHEADLINEHUKUM

Tiga Terdakwa PT LEB Dituntut Berbeda, Justice Collaborator Jadi Pembeda

Dinamika Hukum
12
×

Tiga Terdakwa PT LEB Dituntut Berbeda, Justice Collaborator Jadi Pembeda

Sebarkan artikel ini

DINAMIKAHUKUM.COM, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) PT LEB senilai US$17.286.000 memasuki babak penting, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo. Meski berasal dari perkara yang sama, masing-masing menghadapi tuntutan berbeda sesuai.

Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Karena itu, ketiganya bersalah atas dakwaan primer yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi Kurniawan menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Mantan Direktur Operasional PT LEB itu mendapat tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,313 miliar. Jika uang pengganti tidak terbayar, aparat akan menyita dan melelang harta bendanya. Sedangkan kekurangan pembayaran akan ganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, M. Hermawan Eriadi mendapat tuntutan sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara. Ia juga terbebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,106 miliar dengan ancaman penyitaan aset dan pidana tambahan tiga tahun apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi.

Adapun Heri Wardoyo memperoleh tuntutan paling ringan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara. Meski demikian, ia tetap wajib membayar uang pengganti sekitar Rp2,775 miliar yang kurangi nilai uang yang telah lebih dahulu dititipkan kepada penyidik. Termasuk dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Terdakwa Heri telah menitipkan uang sebesar Rp452.375.000.

Apabila pembayaran tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara dua tahun. Jaksa Afina Mariza membacakan surat tuntutan ihwal hal meringankan untuk terdakwa Heri Wardoyo. “Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Serta menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan sebagian uang pengganti kepada penyidik,” kata Afina.

Di sisi lain, hal memberatkan, untuk M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Selain itu, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.

Selain pidana badan, aspek pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti (UP) menjadi sorotan. Khusus Heri Wardoyo, keberadaan sejumlah uang yang telah dititipkan dan disita sebelumnya, termasuk berbagai mata uang asing. Seperti Riyal, Dolar Singapura, Dolar Australia, Ringgit, Pound Sterling, dan Dirham. Perhitungan sebagai bagian dari pengurangan kewajiban pembayaran uang pengganti. Bahkan, jaksa menyebut terdapat tambahan nilai terbaru sekitar Rp300 juta.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyinggung keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan tersangka mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di luar persidangan terhadap tiga terdakwa, Kejaksaan Tinggi Lampung masih melanjutkan proses pemberkasan perkara terkait kasus pengelolaan Dana PI 10 persen WK-OSES. Penyidik sedang menyusun berkas secara cermat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan perlu ketelitian dalam penyusunan berkas perkara tersangka Arinal Djunaidi agar proses pembuktian di persidangan dapat berjalan optimal. Dan tidak menyisakan celah yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

Penasihat hukum Budi Kurniawan M Yunandar menolak semua tuntutan jaksa yang tidak berdasar terhadap kliennya. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menolak semua tuntutan jaksa yang tidak selaras dengan fakta persidangan,” kata Yunandar di dalam Ruang Pers PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Juni 2026.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *