DINAMIKAHUKUM.COM, Lampung Tengah – Proyek pembangunan embung di Desa Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, kini menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan sejak tahun 2025 tersebut kini telantar dalam kondisi mangkrak hingga pertengahan tahun 2026.
Bukan hanya menyisakan pekerjaan yang terbengkalai selama lebih dari setengah tahun, proyek ini juga menyisakan penderitaan bagi para pekerjanya karena upah mereka tak kunjung dibayarkan.
Pekerja Menjerit, Hak Tak Dipenuhi
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerja lokal mengaku frustrasi karena janji pembayaran upah dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek hanya menjadi angin surga.
Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi
Ketertutupan proyek ini semakin diperparah dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Warga dan pihak luar sama sekali tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan, dari mana sumber dananya (APBD/APBN/Dana Desa), siapa kontraktor pelaksananya, hingga kapan target waktu penyelesaiannya.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi dan ketidakberesan dalam manajemen proyek tersebut.
Tinjauan Hukum Rentetan Undang-Undang yang Dilanggar
Tindakan menelantarkan proyek, tidak membayar upah, serta menyembunyikan informasi publik ini jelas menabrak beberapa regulasi dan perundang-undangan di Indonesia:
1. Pelanggaran Transparansi Publik
Ketidakberadaan papan informasi proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek adalah hak publik untuk tahu (kesesuaian asas transparansi), sehingga ketiadaannya mengindikasikan proyek “siluman”.
2. Pelanggaran Hak Pekerja (Hak Asasi dan Upah)
Tindakan menahan atau tidak membayar upah pekerja melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja). Berdasarkan regulasi ini, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah sesuai kesepakatan dan waktu yang ditentukan. Jika sengaja terlambat atau tidak membayar, dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Negara
Proyek mangkrak yang bersumber dari uang negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 2 dan Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
4. Maladministrasi dan Wanprestasi Kontrak
Dari sisi hukum perdata dan tata usaha, pihak pelaksana dapat dituntut atas tindakan Wanprestasi (ingkar janji) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak kerja yang seharusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa setempat maupun dinas terkait di Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek embung dan kejelasan nasib para pekerja yang terbengkalai tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan mengusut tuntas karut-marut proyek ini. (Redaksi)














